VOICEINDONESIA.CO, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyebut terdapat 13 kabupaten/kota di wilayahnya yang rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Daerah rawan itu antara lain Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Asahan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Sumut, Dwi Endah Purwanti, di Medan, Jumat (26/9/2025).
Menurut Dwi, tingginya jumlah warga Sumut yang bekerja di luar negeri, baik legal maupun ilegal, terutama di Kamboja, menjadi faktor utama kerawanan TPPO.
Baca Juga: CPMI Ilegal dan WNA Bangladesh Dicegat di Laut Asahan, Dua ABK Kabur
Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencatat sekitar 80.000 pekerja migran asal Indonesia bekerja di Kamboja tanpa perjanjian kerja sama resmi.
Pemerintah pun telah melarang WNI mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand sejak April 2025. Namun, praktik keberangkatan nonprosedural masih terjadi, biasanya berawal dengan penggunaan visa turis.
Polda Sumut sendiri mengungkap enam kasus TPPO sepanjang Januari–Juni 2025 dengan 11 tersangka. Dari 70 korban, 26 di antaranya adalah perempuan.
Baca Juga: KDEI Taipei Ingatkan Risiko Telat Urus Perpanjangan Kontrak Bagi PMI
Bentuk TPPO yang ditemukan meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga tanpa upah, hingga pekerja anak.
Dwi menegaskan Pemprov Sumut terus melakukan pencegahan di 13 daerah rawan tersebut melalui sosialisasi, advokasi, dan bimbingan teknis bersama organisasi perangkat daerah serta pemangku kepentingan.
“Kami juga berkoordinasi untuk menyinergikan program pencegahan kekerasan perempuan dan anak sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya.