VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Putusan ini dinilai publik membawa angin segar bagi pekerja yang selama ini dipaksa menjadi peserta Tapera.
Dasco mengungkapkan pihaknya telah memantau beberapa putusan MK yang baru selesai diputuskan, termasuk soal Tapera. Ia mengaku telah meminta Badan Keahlian untuk membuat kajian yang akan dikoordinasikan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan komisi teknis terkait guna menindaklanjuti putusan tersebut.
“Ya kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan, termasuk Tapera,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Tapera, Genjot Program 3 Juta Rumah dan Akses Hunian Layak
“Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya, yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan Komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” sambung dia.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Pihaknya mengaku akan mengkaji lebih lanjut mengenai putusan yang menguntungkan pekerja ini.
Baca Juga: MK: UU Tapera Inkonstitusional, Pemerintah Diberi 2 Tahun Revisi!
“Putusan MK bersifat final dan mengikat wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Kami akan mengkaji lebih lanjut terkait putusan MK tersebut,” tuturnya.
MK dalam pertimbangannya menilai Tapera sebagai tabungan seharusnya tidak bersifat memaksa. MK mengkritisi konsep Tapera yang justru menggeser konsep tabungan dari yang bersifat sukarela menjadi pungutan wajib yang membebani rakyat.
“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, bertentangan dengan UUD 1945. MK mengkritik keras pasal tersebut karena membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan akibat sifat memaksa dari Tapera.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” ujar hakim.