VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Kesehatan mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan disampaikan kepada publik pada 6 Oktober 2025.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, mengatakan percepatan penerbitan SLHS bertujuan memastikan seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan sesuai standar higienitas.
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan,” ujar Dirjen Ami di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Luhut Optimistis Anggaran MBG Bakal Terserap Maksimal
Ia menambahkan, SPPG wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
“Pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Sementara Dapur MBG Bermasalah
Murti menyampaikan, proses percepatan tidak boleh menurunkan kualitas verifikasi maupun pemeriksaan di lapangan. Ia berharap seluruh daerah segera menindaklanjuti instruksi tersebut agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan nasional.