VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kekayaan sumber daya alam Indonesia adalah aset negara yang perlu dijaga. Termasuk ketika tambang rakyat dikelola UMKM, Koperasi dan lainnya.
Demi mencapai pemerataan pembangunan hingga ke daerah, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah memberi kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk dapat diberikan prioritas dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Cadangan tambang sudah sepatutnya juga dinikmati generasi mendatang dan dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“Sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah melalui sektor pertambangan harusnya bisa terealisasi. Terkait dengan hilirisasi, Pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$38 miliar atau Rp618 triliun. Proyek-proyek digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung.
“Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” tegas Bahlil.