VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan bahwa dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan memasak sebelum pukul 00.00.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang akan segera disosialisasikan pemerintah.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik usai menghadiri Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Dorong Penempatan Formal, BP3MI NTT Bekali CPMI dengan Pelatihan Hospitality
Nanik menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Selain itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memasak sesuai jadwal pengiriman ke masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.
Baca Juga: Voxpol: Menteri Tanpa Kinerja Nyata Dalam Setahun Terakhir Layak Diganti
Selain memperketat tata kelola, BGN juga menindak tegas mitra atau dapur yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan data terkini, sebanyak 112 SPPG telah ditutup sementara karena ditemukan pelanggaran dalam proses produksi makanan.
“Kepada para mitra juga kita tegas. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ya kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu tertentu sampai evaluasi selesai,” tegas Nanik.
Dari hasil investigasi tim BGN, ditemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar kebersihan, seperti ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan yang dapat menyebabkan makanan cepat basi.
Nanik mengingatkan seluruh pengelola dapur agar segera melakukan perbaikan fasilitas, termasuk pelapisan lantai menggunakan epoksi agar lebih higienis dan aman.
Sanksi administratif hingga penghentian operasional akan diberikan kepada SPPG yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.