Perkuat Integritas Anti-TPPO, Imigrasi Jaksel Terapkan Zero Tolerance Policy

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kepada Bapak Bugie Kurniawan. (dok.VOICEIndonesia.co/Kanim Jaksel)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dalam rangka memperkuat integritas serta meningkatkan pengawasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan melalui serangkaian kebijakan preventif, penindakan ketat, dan upaya kolaborasi dengan masyarakat. Perdagangan orang sendiri merupakan ancaman serius bagi semua negara, termasuk Indonesia.

Imigrasi Jakarta Selatan telah menetapkan berbagai Langkah-Langkah Preventif yang mencakup penguatan pengawasan internal, edukasi anti-TPPO, dan kolaborasi antar instansi.Dilaksanakan pengawasan internal secara berkala dan mendadak untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau potensi keterlibatan dalam TPPO.

Menyelenggarakan pelatihan intensif bagi anggota dan masyarakat mengenai modus operandi TPPO, dampak hukum, serta kewajiban moral dalam pencegahan.Peningkatan kerja sama dengan Kementerian P2MI/BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat sinergi pencegahan dan penegakan hukum.

Selain itu, Imigrasi juga menerapkan kebijakan penindakan yang ketat, termasuk SOP Ketat dalam setiap proses keimigrasian dan pembentukan tim investigasi internal untuk menjamin proses pemeriksaan yang cepat, profesional, dan akuntabel. Sanksi maksimal pun telah disiapkan bagi oknum yang terbukti melanggar.

Sanksi Maksimal dan Pelimpahan Pidana

Penerapan sanksi administratif seperti pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap pelanggaran berunsur pidana akan segera dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan.

Zero Tolerance Policy dan Perlindungan Pelapor

Diterapkannya kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam TPPO, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman dan perlindungan penuh terhadap whistleblower.

Dalam upaya pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga telah melaksanakan kegiatan nyata (Aktualisasi) seperti Sosialisasi Program Desa Binaan di Kantor Kecamatan Tebet, yang dihadiri oleh perangkat kelurahan.

Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, serta Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Maulana Malik Ibrahim.Kecamatan Tebet menyatakan kesediaannya berkolaborasi dan mendukung program ini sebagai bahan edukasi bagi warganya.

Masyarakat diimbau untuk mengenali modus TPPO sejak dini, tidak tergiur tawaran kerja ilegal, serta menggunakan jalur resmi penempatan kerja migran Indonesia.

“Imigrasi sendiri berperan melalui pengurusan dokumen perjalanan, pemeriksaan perbatasan, serta pengawasan keberadaan WNA, namun keberhasilan upaya bergantung pada dukungan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan,Bugie Kurniawan, , secara tertulis pada hari Jumat (7/11/2025).

Upaya pencegahan juga diwujudkan melalui Pembatalan Penerbitan Paspor RI. Paspor dapat dicabut atau dibatalkan jika ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.

Alasan Pembatalan Paspor bahwa,Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, ditemukan inkonsistensi data/keterangan (misalnya mengaku wisata tanpa tujuan jelas), direkrut atau didampingi oleh agen ilegal, atau adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.

Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan/pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Unit Utama dan ULP Jakarta Selatan.

“Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” tegas Bugie Kurniawan.

Baca Berita Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO