Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan, Aset Rp16 Miliar Dikembalikan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Garut – Ribuan buruh mantan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, meraih kemenangan dalam gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan terkait pengalihan aset perusahaan yang merugikan pekerja korban pemutusan hubungan kerja.

Putusan ini menjadi titik terang bagi perjuangan panjang para pekerja mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi pasca-PHK akibat pailit. Majelis hakim menyatakan pengalihan aset pabrik kepada pihak lain batal demi hukum dan aset dimasukkan kembali ke dalam budel pailit untuk membayar hak buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut mengajukan gugatan melalui upaya hukum Actio Pauliana, yakni permohonan pembatalan perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kreditur. Setelah persidangan panjang, majelis hakim memutuskan tindakan debitur mengalihkan aset merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: 10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi

“Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan buruh eks PT Danbi sebagian,” kata Budi Rahadian, Bagian Hukum K-SPSI Garut, Jumat (07/11/2025).

Budi mengungkapkan salinan putusan diterima pihaknya pada 6 November 2025 dan langsung diinformasikan kepada seluruh buruh tergabung dalam K-SPSI. Putusan juga memerintahkan pengosongan aset yang telah dijual serta memerintahkan kurator mengelolanya sebagai bagian dari budel pailit.

Baca Juga: Desak Revisi UU Ciptaker, 5 Ribu Buruh Bakal Kepung DPR Besok!

Nilai aset yang berhasil dikembalikan ke budel pailit diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Namun angka ini masih jauh dari total hak buruh yang harus dibayarkan mencapai Rp48 miliar, meliputi gaji terakhir, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya.

Jumlah buruh eks PT Danbi tercatat 2.079 orang dengan 1.748 buruh tergabung dalam gugatan K-SPSI. Meski demikian, semua buruh baik yang ikut menggugat maupun tidak akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan aset.

“Tapi mau yang ikut menggugat maupun tidak pasti kebagian dari hasil penjualan aset itu,” pungkasnya.

Kemenangan ini memberikan harapan baru bagi ribuan buruh yang selama ini berjuang mendapatkan hak mereka. Proses hukum panjang yang ditempuh akhirnya membuahkan hasil meskipun nilai yang diperoleh belum sepenuhnya menutupi keseluruhan hak pekerja yang tertunggak.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO