Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Penetapan 8 Tersangka Pencemaran Nama Baik

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Ijazah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang dituding palsu.

VOICEINDONESIA.CO, Simalungun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, (7/11/2025) kemarin, setelah melalui serangkaian proses hukum yang komprehensif, termasuk asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli lintas disiplin ilmu.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Simalungun, AKP Dorlan Pasaribu, membenarkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Tujuh ABK MT Shi Xing Tiba di Tanah Air, Akhiri Penderitaan Terlantar di Lautan

“Polri melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Bapak Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan melalui proses hukum yang profesional,” ujar AKP Dorlan Pasaribu, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi, guna memastikan keabsahan dan objektivitas kajian hukum.

“Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kami melakukan asistensi dan gelar perkara bersama para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan penetapan tersangka benar-benar berdasarkan fakta hukum dan bukti ilmiah yang valid,” tegas Dorlan.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan berbagai platform publik.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Motor Penguatan Ekonomi Desa 

“Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang disebarkan melalui media sosial. Tudingan yang tidak berdasar ini merupakan bentuk fitnah yang harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Menurut Dorlan, delapan tersangka yang ditetapkan terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam penyebaran informasi bohong tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Delapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis, meliputi pasal dalam KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi palsu,” jelasnya.

AKP Dorlan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif, serta akan terus menindak tegas penyebaran berita bohong dan fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.

“Langkah ini adalah bentuk penegakan hukum yang profesional dan berbasis bukti ilmiah. Kami tidak akan mentolerir penyebaran berita bohong atau fitnah, apalagi terhadap pemimpin negara,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kasat Binmas itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Polri akan terus menjaga ketertiban dan keamanan nasional, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

“Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan keadilan di semua lini kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO