VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memutuskan untuk memprioritaskan bantuan sosial (bansos) bagi 4,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru, yang terdiri atas lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan pemutakhiran data nasional 18,7 juta keluarga penerima manfaat yang dilakukan oleh BPS bersama Kemensos.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian penerima sebelumnya tidak lagi layak mendapatkan bansos karena telah memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan cukup.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Motor Pemguat Ekonomi Desa
“Nah ini kemudian akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025), didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf beserta jajaran.
Menurut Amalia, langkah ini dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Sebagian data sebelumnya mengalami inclusion error, yaitu penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Kemensos dan BPS akan memasukkan data kelompok yang sebelumnya belum terdata, namun seharusnya berhak menerima bantuan (exclusion error).
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Penetapan 8 Tersangka Pencemaran Nama Baik
“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak tersebut, kami akan memasukkan data kelompok yang selama ini belum terdata meskipun berhak. Proses verifikasi ulang juga akan dilakukan agar data pengganti benar-benar valid dan akurat,” tambah Amalia.
Keduanya juga menyepakati kriteria prioritas baru bagi calon penerima bansos, antara lain: Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 watt, Kepala keluarga tidak bekerja atau berpenghasilan tidak tetap, Tinggal di rumah tidak layak huni.
Adapun rumah dikategorikan tidak layak huni jika memiliki lantai tanah, atap tidak layak, luas lantai tempat tinggal di bawah 7,2 meter persegi per kapita, dan tidak memiliki sanitasi layak.
“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” tutup Amalia.
