Mulai 2026, KUR Bagi UMKM Tak Lagi Dibatasi dengan Bunga 6 Persen

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada 2026 sekaligus menghapus pembatasan frekuensi pengajuan pinjaman bagi pelaku UMKM.

Dua kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan disertai penetapan bunga flat 6 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut langkah ini sebagai upaya memberikan ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi UMKM.

Baca Juga: Revisi UU Pangan Harus Berlandaskan Prinsip Kedaulatan Pangan 

“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (17/11/2025).

Selama ini, sektor perdagangan hanya dapat mengakses KUR maksimal dua kali, sedangkan sektor produksi empat kali.

Sementara bunga pinjaman bersifat progresif, naik dari 6 persen hingga 9 persen sesuai penggunaan kredit.

Menurut Maman, sistem lama justru membuat pelaku usaha yang sedang berkembang rentan terjebak bunga tinggi ketika tidak lagi memenuhi syarat KUR.

Baca Juga: YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan 

“Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14–15 persen. Sering sekali usahanya belum sanggup, langsung bermasalah,” jelasnya.

Untuk memperluas akses, pemerintah juga memperluas penyaluran KUR melalui berbagai kementerian, tidak lagi terpusat pada Kementerian UMKM.

Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini turut menjadi penyalur KUR sesuai sektor masing-masing.

Kementerian UMKM fokus pada pengembangan desa wisata, sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan pekerja migran.

Di sektor perumahan, pemerintah mengalokasikan Rp130 triliun melalui Kementerian PKP. Adapun Kementerian Ekraf mendapatkan alokasi Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HAKI atau paten.

“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu menjangkau itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” kata Maman.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO