VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan besar menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Ancaman status tersangka ini akan resmi melekat begitu perkara yang kini masih tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Langkah KPK ini sejalan dengan tindakan Kejaksaan Agung yang lebih dulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan tengah mempersiapkan proses persidangannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa calon tersangka dalam kasus Cloud memiliki kesamaan dengan tersangka di perkara Chromebook. Pihaknya menegaskan ada irisan kuat antara kedua kasus tersebut, termasuk pelibatan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan tengah diproses penerbitan red notice Interpol.
Baca Juga: KPK Ancam Pihak yang Mangkir Panggilan Kasus Whoosh: Siapa yang Takut?
“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” ungkap Asep saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Asep menegaskan tidak seluruh tersangka Chromebook otomatis terseret dalam perkara Google Cloud karena ada perbedaan komposisi pelaku. Dalam kasus Chromebook, tersangka lainnya meliputi Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang belum tentu terlibat dalam kasus pengadaan layanan Cloud.
Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Pengelolaan Lahan RS Sumber Waras Rp1,4 Triliun
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan rencana pelimpahan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung setelah status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil mengingat keterkaitan erat antara kedua perkara yang menyeret jajaran Kementerian Pendidikan tersebut.
Setyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud diperkirakan tetap sama dengan perkara Chromebook, yakni Nadiem dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kemendikbudristek.
“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti proyeksinya diserahkan,” tegas Setyo di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (18/11/2025).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan konsultan perorangan Ibrahim Arief. Penetapan tersangka dalam kasus Google Cloud diperkirakan akan menyusul setelah proses penyerahan ke Kejagung selesai dilakukan.
Kejagung juga menyampaikan bahwa penyidikan kemungkinan berkembang dan dapat menyeret pihak rekanan Kemendikbudristek, termasuk vendor penyedia Chromebook serta pengembang ChromeOS dari Google. Tiga tersangka yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih akan segera menyusul Nadiem di meja hijau, sementara Jurist Tan masih menjadi buronan internasional.
