Nasional

KUHP Baru Sebut Tindakan Pidana Harus Ada Unsur Kesengajaan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co18 Mei 2026 pukul 17.12 WIB
Ilustrasi menampilkan simbol hukum berupa palu sidang dan KUHP baru, dipadukan dengan suasana aksi masyarakat agraria serta aparat keamanan.
Ilustrasi pembahasan implementasi KUHP baru terkait penanganan kasus kriminalisasi pejuang agraria.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan Pasal 36 KUHP baru telah mengatur bahwa setiap orang hanya dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Pasal ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus konflik agraria.

"Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Iklan

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat merespons penjelasan Polda NTT mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disangkakan terhadap advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku. Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Namun Habiburokhman menilai aparat penegak hukum seharusnya dapat menyikapi kasus antara korporasi dan pejuang agraria tersebut dengan memedomani KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

"Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru," katanya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan menjadi penjamin terhadap pejuang agraria yang sedang berhadapan dengan hukum agar tidak dikenakan penahanan. Selain itu, ia mendorong anggota Komisi III yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memaksimalkan kinerja, khususnya melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan berdasarkan pengaduan anggota selama 2025-2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban. Kasus-kasus tersebut terjadi di 12 provinsi.

Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang. Angka ini menunjukkan masih tingginya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya atas tanah.

Dewi berharap Komisi III DPR dapat mendukung secara aktif penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis, serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif terhadap pejuang agraria.

Iklan

Dia juga mendorong dikeluarkannya arahan Kapolri kepada polda hingga polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menghentikan kriminalisasi yang kerap menimpa pejuang agraria.

Pilihan Redaksi

Ini Bocoran Rencana Penempatan PMI di KuwaitPekerja Migran Indonesia

Ini Bocoran Rencana Penempatan PMI di Kuwait

Afifah·26 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->