Sembilan WNI Korban Penculikan Israel Tiba di Tanah Air
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kesembilan relawan di bawah naungan organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) tersebut berhasil dipulangkan setelah sempat ditahan oleh otoritas militer Israel.
Kedatangan para aktivis kemanusiaan ini disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono di bandara.
Menlu menyampaikan rasa syukur mendalam sekaligus memastikan hak-hak pelindungan negara terpenuhi secara utuh bagi para pahlawan kemanusiaan tersebut.
"Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga. Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis," ujar Menlu Sugiono dalam sambutan resminya di Jakarta.
Kronologi insiden bermula pada 18 Mei 2026, ketika kapal kemanusiaan yang ditumpangi rombongan WNI diintersepsi secara sepihak oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.
Pasca-pencegatan di wilayah laut lepas tersebut, para relawan sipil ini dibawa paksa dan ditahan di kota Ashdod, Israel.
Merespons kedaruratan tersebut, Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI langsung mengoptimalkan jalur diplomasi kilat dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis secara simultan, yaitu KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma.
Lewat lobi internasional yang intensif bersama jaringan GSF dan GPCI, kesembilan WNI akhirnya berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Istanbul, Turki.
Atas kelancaran proses evakuasi ini, Menlu Sugiono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Turki yang dinilai sangat akomodatif dalam memfasilitasi masa transisi pembebasan para korban di lapangan.
Kendati misi penyelamatan berakhir sukses, Pemerintah Indonesia tetap melayangkan kecaman keras atas tindakan arogan militer Israel yang mencegat kapal kemanusiaan di wilayah perairan internasional.
Otoritas Indonesia menilai perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang merendahkan martabat kemanusiaan serta tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiPuluhan WNA di Cikarang Terancam Deportasi, Ada Apa?
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membongkar keterlibatan jaringan sponsor dan perusahaan cangkang fiktif di balik kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik terorganisasi ini terendus pasca-petugas menjaring 78 pekerja asing ilegal asal China pada proyek pembangun
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















