Nakhoda Baru Kepatuhan Internal Imigrasi Resmi Dilantik
KEMENTRIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan Direktur Kepatuhan Internal (Patnal) yang baru pada Senin, 4 Mei 2026.
Prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Lantai 18 Gedung Kementerian ini menandai babak baru dalam upaya penguatan disiplin pegawai di lingkungan kementerian. Tepat pukul 14.00 WIB, sumpah jabatan diucapkan sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi integritas institusi.
Sosok Qriz Pratama yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung kini resmi memegang tongkat komando kepatuhan.
Penarikan pejabat berpangkat Pembina Tingkat I ini ke pusat dianggap sebagai langkah strategis dalam menata kembali pengawasan internal. Rekam jejak kepemimpinannya di daerah diharapkan mampu membawa perspektif segar dalam menangani berbagai tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Agenda pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-228.SA.03.03Tahun 2026. Keputusan yang tergolong cepat ini sempat memicu diskusi hangat di kalangan internal kementerian karena momentumnya yang terkesan mendadak.
Meski demikian, langkah ini diklaim sebagai upaya percepatan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di bawah Kabinet Merah Putih.
Tugas besar kini menanti di pundak Qriz Pratama untuk mengawal arah perubahan dan kedisiplinan mulai dari level pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah. Sebagai Direktur Kepatuhan Internal, ia dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik.
Fokus utama kepemimpinannya dipastikan akan bersinggungan langsung dengan penguatan sistem pengawasan yang selama ini menjadi sorotan publik dan media massa.
VOICE Indonesia mencatat bahwa tantangan nyata yang dihadapi adalah maraknya dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum petugas di lapangan. Salah satu poin krusial yang memerlukan tindakan tegas adalah adanya indikasi kerja sama antara beberapa kantor imigrasi dengan pihak calo.
Soal dugaan penerbitan paspor yang tidak sesuai prosedur masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan melalui pengawasan ketat dan sanksi yang terukur.
Selain masalah perpasporan, sektor perlintasan negara juga menyimpan kerawanan tinggi terhadap praktik kompromi dengan sindikat kriminal. Dugaan adanya oknum yang mencoba bersekongkol dengan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi catatan merah yang sangat serius.
Integritas di pintu gerbang negara tidak boleh ditawar karena menyangkut kedaulatan serta perlindungan terhadap warga negara dari ancaman kejahatan transnasional.
Kepemimpinan baru ini juga dihadapkan pada isu kedekatan personal yang sempat berembus di kalangan pegawai kementerian. Qriz Pratama disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang memicu spekulasi mengenai profesionalisme jabatan.
Oleh karena itu, pembuktian melalui kinerja nyata dan transparansi dalam mengambil kebijakan menjadi kunci utama untuk meredam keraguan publik terhadap independensi direktorat ini.
Pergantian posisi ini sekaligus mengakhiri masa pengabdian Barron Ichsan yang telah memimpin Direktorat Kepatuhan Internal sejak akhir tahun 2024. Melalui konfirmasi resminya, Barron menyatakan telah beralih tugas menjadi Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Transisi jabatan ini diharapkan berlangsung mulus agar program-program pengawasan yang sedang berjalan tidak terhambat oleh adanya perubahan struktural di pucuk pimpinan.
Langkah perombakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk mengakselerasi visi misi kementerian dalam menjaga kedaulatan hukum.
Selain sektor kepatuhan, penataan juga menyasar Inspektorat Wilayah untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang menyeluruh dan saling terintegrasi antar lini.
Secara administratif, sebagai pejabat Eselon II.a, Qriz Pratama akan menerima tunjangan jabatan struktural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, nilai materi tersebut tentu sebanding dengan beban moral untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan kolusi.
Publik kini menaruh harapan besar agar Direktur Kepatuhan Internal yang baru mampu bertindak tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Kesungguhan kementerian dalam melakukan penataan ini akan terus dipantau oleh elemen pengawas birokrasi dan masyarakat luas. Keberhasilan Qriz Pratama dalam memimpin direktorat ini akan diukur dari sejauh mana ia mampu menekan angka penyimpangan di kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia. Integritas dan kepatuhan bukan sekadar jargon, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya bagi seluruh rakyat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


























