
Pastikan Paspor Bukan Tiket Maut Bagi PMI Kita

PELANTIKAN Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada 1 April 2026, bukan sekadar rotasi kepemimpinan biasa.
Momen ini merupakan tonggak awal bagi penguatan kedaulatan negara melalui pintu gerbang keimigrasian. Di tengah ekspansi organisasi yang kini memiliki 151 Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia, tantangan integritas justru menjadi ujian paling krusial yang harus dijawab secara konkret.
Fokus perhatian kini tertuju pada tiga wilayah strategis: Kantor Imigrasi Tangerang, Sukabumi, dan Jakarta Timur. Ketiga kantor ini menjadi sorotan serius seiring munculnya berbagai laporan mengenai dugaan ketidakwajaran dalam prosedur penerbitan paspor.
Sebagai garda terdepan, Imigrasi memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap dokumen perjalanan yang diterbitkan tidak menjadi "tiket" bagi praktik pelanggaran hukum, terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peran Direktur Kepatuhan Internal yang baru dilantik, Qriz Pratama, menjadi sangat vital dalam konteks ini. Amanah yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP -228.SA.03.03 Tahun 2026 adalah melakukan pembenahan dari dalam secara menyeluruh.
Publik menanti langkah tegas Dir Patnal untuk memastikan para Kepala Kantor Imigrasi di Tangerang, Sukabumi, dan Jakarta Timur diperiksa secara mendalam guna menjawab teka-teki adanya dugaan "main mata" oknum dengan sindikat tertentu.
Di Tangerang, pengakuan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Siti Anilah Sari Lamsari membuka tabir yang mengkhawatirkan. Siti secara terbuka menyebut adanya peran calo dalam pembuatan paspor bernomor X73570XX pada November 2025.
Ia mengaku didampingi oknum yang diduga bagian dari sindikat TPPO, di mana proses foto dan tanda tangan berlangsung singkat tanpa prosedur pemeriksaan yang ketat sesuai standar yang berlaku.
Kejanggalan di Kanim Tangerang semakin menguat ketika paspor Siti tetap terbit meskipun diketahui terdapat status paspor ganda. Padahal, secara regulasi, penanganan paspor ganda atau hilang memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mendalam serta denda administratif sebesar Rp1.000.000,- sesuai PP No. 45 Tahun 2024. Ketidakhadiran mekanisme verifikasi yang mandiri melalui M-Paspor dalam kasus ini menjadi catatan merah yang memerlukan klarifikasi segera.
Beralih ke wilayah Sukabumi, situasi tidak kalah genting. Terdeteksi adanya penerbitan paspor bagi individu berinisial RA dan SDA yang tidak memiliki rekam jejak perjalanan luar negeri, namun dengan mudah mendapatkan dokumen untuk bekerja di sektor berisiko tinggi di Jazirah Arab. Hal ini memicu dugaan kuat adanya sinergi jahat antara oknum petugas dengan calo untuk menghindari prosedur verifikasi ketat yang seharusnya melindungi warga negara dari eksploitasi.
Modus operandi di Sukabumi disinyalir memanfaatkan visa kerja durasi pendek (90 hari) melalui perusahaan sponsor tertentu. Masa berlaku yang singkat ini seringkali menjadi jebakan maut yang membuat PMI kehilangan status legal (overstay) dan rentan terhadap kekerasan serta perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memanfaatkan celah birokrasi di tingkat daerah untuk meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Sementara itu, di Jakarta Timur, dugaan manipulasi data identitas pada paspor milik PMI bernama Misni menjadi sinyal darurat lainnya. Berdasarkan dokumen kependudukan sah, Misni lahir tahun 1980, namun dalam paspor yang diterbitkan Kanim Jakarta Timur, data tersebut berubah menjadi tahun 1985.
Perubahan tahun lahir yang terpaut lima tahun ini diduga kuat bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan desain untuk memuluskan pemberangkatan non-prosedural.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muji Mandiri Perkasa telah menegaskan bahwa manipulasi data pada akta autentik seperti paspor dapat dijerat Pasal 264 KUHP dan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Secara logika hukum, perubahan data tersebut mustahil terjadi tanpa adanya akses dan persetujuan dari otoritas di dalam sistem keimigrasian. Hal ini memperkuat perlunya investigasi menyeluruh terhadap pejabat verifikator di Kanim Jakarta Timur.
Tiga kasus di atas memberikan gambaran bahwa integritas di tingkat tapak adalah benteng terakhir dalam mencegah TPPO. Jika mekanisme penerbitan paspor di Tangerang, Sukabumi, dan Jakarta Timur dapat ditembus oleh perantara atau manipulasi data, maka fungsi imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara telah mengalami keretakan yang serius. Oleh karena itu, perhatian khusus dari Dirjen Imigrasi yang baru sangat diperlukan untuk menjamin kedaulatan dokumen negara.
Penegakan hukum tanpa kompromi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO harus menjadi pedoman utama. Pejabat atau pegawai yang terbukti menjadi "payung" bagi sindikat harus dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dan proses pidana.
Kehadiran Direktur Kepatuhan Internal, Qriz Pratama, diharapkan membawa transparansi yang selama ini dirindukan masyarakat. Penjelasan tertulis mengenai kronologi penerbitan paspor yang bermasalah di ketiga kantor tersebut menjadi langkah awal yang baik untuk memulihkan kepercayaan publik. Jangan biarkan institusi sebesar Imigrasi tersandera oleh tindakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Digitalisasi sistem yang tertutup dari campur tangan manual koruptif adalah solusi jangka panjang yang harus segera diakselerasi oleh Dirjen Hendarsam Marantoko. Dengan 151 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan berlapis dan audit mendadak terhadap proses wawancara serta verifikasi dokumen harus menjadi rutinitas, bukan sekadar seremoni saat terjadi kasus.
Kita semua sepakat bahwa Imigrasi memiliki peran vital dalam menjaga harkat dan martabat bangsa di mata internasional. Memastikan bahwa setiap paspor yang dipegang oleh WNI adalah produk dari proses yang legal dan benar secara data bukan hanya soal administrasi, melainkan soal perlindungan nyawa manusia.
Editorial ini bukan bermaksud menyerang pribadi, namun merupakan bentuk perhatian serius agar kedaulatan negara tidak tergadai oleh praktik percaloan. Masa depan perlindungan pekerja migran kita berada di titik kritis; keberhasilan kepemimpinan baru di Dirjen Imigrasi akan diukur dari seberapa berani mereka membedah dan membersihkan internal di kantor-kantor strategis seperti Tangerang, Sukabumi, dan Jakarta Timur.
Akhirnya, publik menanti aksi nyata. Penangkapan masif terhadap sindikat dan pembersihan terhadap pengkhianat negara di dalam birokrasi adalah harga mati. Mari jadikan momentum pelantikan April dan Mei 2026 ini sebagai titik balik untuk memastikan bahwa pintu gerbang negara benar-benar dijaga oleh tangan-tangan yang bersih dan berintegritas tinggi.(as/red)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
