Kemnaker Sediakan 274 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk Pekerja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Program ini menjadi salah satu langkah konkret memperkuat pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Kebijakan disusun seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
"Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Cris menjelaskan salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah. Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya. Besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"Pelindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah," kata Cris menjelaskan.
Pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Kebijakan keringanan iuran mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak sebagai bentuk perluasan perlindungan sosial.
Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat kepastian hukum ketenagakerjaan.
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking. Penguatan sistem peringatan dini PHK dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak juga terus dilakukan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026. Program Magang Nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi juga disiapkan untuk mempercepat transisi ke dunia kerja.
Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja. Perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























