VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Christina mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses instan atau jalur nonprosedural saat peluncuran Gerakan Nasional Migran Aman. Tawaran yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan tanpa prosedur resmi justru berpotensi menjebak calon PMI dalam praktik ilegal dan TPPO.
"Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen lengkap, kontrak kerja yang jelas, pelatihan yang memadai, serta terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Wakil Menteri yang juga politisi Partai Golkar ini menegaskan pelindungan pekerja migran harus dipahami sebagai proses menyeluruh yang dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Tanah Air. Negara hadir untuk memastikan PMI terlindungi di setiap tahapan tersebut.
"Menjadi pekerja migran bukan sekadar berangkat bekerja ke luar negeri, tetapi memastikan seluruh proses dijalani dengan aman dan memiliki pelindungan yang jelas. Negara hadir untuk memastikan pekerja migran Indonesia terlindungi sejak pra penempatan hingga kepulangan," katanya.
Lewat Gerakan Nasional Migran Aman yang baru diluncurkan, Kementerian P2MI terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelindungan pekerja migran. Kampanye ini juga fokus pada pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang terhadap calon PMI.
Christina berharap kampanye Gerakan Nasional Migran Aman dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa bekerja di luar negeri harus dilakukan secara aman dan terencana. Dengan demikian, pekerja migran dapat bekerja dengan tenang dan kembali membawa manfaat bagi keluarga serta masa depan mereka.
"Migran Aman bukan hanya program pemerintah, tetapi gerakan bersama untuk memastikan pekerja migran Indonesia berangkat terlindungi, bekerja dengan aman, dan pulang membawa harapan," pungkasnya.
Gerakan Nasional Migran Aman menjadi langkah strategis pemerintah mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik penempatan ilegal dan melindungi calon pekerja migran dari berbagai modus penipuan yang merugikan.



























