Hukum

Polresta Madiun Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Farhan Sunday Mahardika - VOICEIndonesia.co07 Mei 2026 pukul 20.41 WIB
1000988502.jpg
Caption: petugas mengamankan jutaan barang rokok ilegal
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Madiun – Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Iklan

“Petugas menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang,” ujar AKBP Wiwin Junianto, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial UD (40), warga Gresik, yang berperan sebagai pengawal kendaraan, serta AJ (37), warga Bogor, yang bertugas sebagai sopir.

Keduanya menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR untuk mengangkut jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, pengiriman rokok ilegal ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Mereka mengaku menerima upah jutaan rupiah setiap kali pengiriman.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwin Junianto.(fsm)

Iklan

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Hukum

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->