
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online di Jawa Timur

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pengungkapan kasus yang dirilis pada Senin (11/5/2026) tersebut berawal dari laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa sindikat ini merupakan jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di setiap wilayah operasi.
“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Bimo.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Para pelaku merekrut masyarakat dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.
“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” jelasnya.
Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan fantastis antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas memburu calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian.
Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah dikendalikan pelaku. Dalam tahap ini, sindikat menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.
“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terangnya.
Sementara itu, polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan ini. AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antar jaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.
Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Jatim juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo Ariyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan ini.
Kombes Bimo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran di marketplace maupun media sosial.
“Konferensi pers ini bukan sekadar penyampaian hasil ungkap kasus, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” pungkasnya. (fsm)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
