Kemnaker Revisi Daftar Nama P3MI yang Lolos Seleksi SPSK
VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan merevisi 21 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memenuhi syarat masuk dalam hasil selesksi untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengeluarkan pengumuman dengan nomor 3/684/PK.02.00/XI/2023. Lalu direvisi dengan surat pengumuman bernomor 3/688/PK.02.00/XI/2023.
"Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Kerajaan Arab Saudi Melalui Program Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal," tulis surat pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima VOICEIndonesia.co, Jum'at Malam 10 November 2023.
Pengumuman revisi nama-nama perusahaan tersebut ditandatangani oleh Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan dengan isi berikut.
"Bahwa terdapat penyesuaian hasil seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga perlu dilakukan perubahan daftar P3MI sebagaimana tercantum dalam lampiran ini," lanjut isi lampiran surat pengumuman tersebut.
Adapun daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui program Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai berikut.
- PT Abdillah Putra Tamala
- PT Agafia Adda Mandiri
- PT Amalindo Langgeng
- PT Amanah Putra Pratama
- PT Bahrindo Mahdi
- PT Bali Pesona Abadi
- PT Barokah Saudara Abadi
- PT Bumi Mas Indonesia Mandiri
- PT Duta Banten Mandiri
- PT Duta Putra Kahuripan
- PT Momandsons Sejahtera
- PT Nur Fauzan Sejahtera
- PT Pratama Lahji Mandiri
- PT Prima Syifa Nusantara
- PT Putri Nil Sejati
- PT Ramah Indah Indohasta
- PT Setiamulia Kridatama
- PT Tifar Admanco
- PT Usahatama Bunda Sejati
- PT Yanbu Bahar
- PT Zisra Dwi Jaya
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaHampir 6 Ribu WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay
Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 warga negara Indonesia mantan sindikat penipuan daring sehingga totalnya mencapai 5.950 orang. Para WNI yang mendapat penghapusan denda merupakan bagian dari w
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















