VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencoreng wajah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kali ini menimpa Sitti Hajar Abdurahman, seorang warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kota Sukabumi, terungkap sebuah narasi pilu mengenai eksploitasi sistematis yang dialami korban di Riyadh, Arab Saudi. Sitti diduga kuat menjadi korban sindikat perekrutan ilegal yang bekerja secara terorganisir dengan memanipulasi berbagai dokumen kependudukan demi keuntungan materiil sepihak.
Tragedi ini bermula ketika seorang oknum bernama Lay menjanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Arab Saudi kepada korban saat berada di kampung halamannya. Tergiur janji manis tersebut, korban dibawa menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut menuju Surabaya, sebelum akhirnya diteruskan ke Jakarta untuk bertemu dengan seorang sponsor bernama Rudi.
Di bawah kendali Rudi, korban menjalani proses medis dan ditampung di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi sembari menunggu penyelesaian administrasi paspor yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Kejanggalan besar muncul dalam proses penerbitan paspor tersebut, di mana terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tahun kelahiran korban sehingga terjadi perbedaan mencolok antara data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
Praktik mengubah akta otentik negara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang diduga melibatkan kerja sama antara oknum internal imigrasi dengan para calo. Manipulasi ini bertujuan untuk memuluskan pemberangkatan korban yang mungkin secara prosedur usia atau kualifikasi tidak memenuhi syarat resmi.
Secara hukum, tindakan memanipulasi data dalam dokumen resmi negara seperti paspor merupakan pelanggaran terhadap Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Ironisnya, meski dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, Sitti Hajar justru diterbangkan ke Arab Saudi hanya dengan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi. Penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan menempatkan korban dalam posisi hukum yang sangat rentan di luar negeri. Tanpa visa kerja, korban kehilangan akses terhadap jaminan perlindungan dari otoritas terkait dan terjebak dalam status ilegal yang membahayakan keselamatannya.
Selama empat tahun bekerja di Riyadh, penderitaan Sitti Hajar semakin memprihatinkan karena ia bekerja di bawah tekanan majikan yang memiliki watak keras dan otoriter. Selama masa kerja tersebut, korban bahkan dilarang keras untuk berkomunikasi dengan anak dan keluarganya di Indonesia, sebuah tindakan yang mencederai hak asasi manusia paling mendasar. Penindasan psikis ini mencerminkan hilangnya harkat dan martabat manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui mekanisme pengawasan migrasi yang ketat.
Eksploitasi yang dialami korban tidak hanya menyentuh aspek psikis, tetapi juga menghantam kondisi ekonominya secara krusial. Sitti Hajar dilaporkan tidak menerima hak gaji selama 16 bulan, dengan besaran gaji 1.000 Real per bulan yang hingga kini masih ditahan oleh sang majikan. Penahanan upah dalam jangka waktu lama ini menjadi bukti nyata adanya praktik perbudakan modern yang merugikan korban secara material dan memperburuk kondisi kesejahteraan keluarganya di tanah air.
DPC BAI Kota Sukabumi menegaskan bahwa tindakan para perekrut dan sponsor telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Proses perekrutan yang diwarnai penipuan, manipulasi dokumen, hingga penempatan dengan cara penyalahgunaan posisi rentan adalah kejahatan serius. Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah atas tindakan tidak manusiawi tersebut.
Pihak keluarga kini mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk segera bertindak melakukan penjemputan paksa terhadap korban dari rumah majikannya. Tuntutan utama yang diajukan adalah penyelesaian seluruh sisa gaji yang tertunda dan pemulangan Sitti Hajar ke Indonesia dalam kondisi selamat.
"Segera menjemput PMI di Rumah majikan untuk penyelesaian gaji di kantor KBRI demi menjaga keselamatan PMI tersebut, serta segera memulangkan PMI a/n Sitti Hajar Abdurahman ke tanah air dengan selamat," demikian bunyi desakan penting dari surat pengaduan resmi DPC BAI Kota Sukabumi.
Di sisi lain, investigasi media mengungkap adanya upaya dari pihak tertentu yang mengatasnamakan utusan kepala imigrasi untuk mengaburkan masalah dengan melemparkannya kepada pejabat lama. Redaksi VOICEIndonesia.co sendiri sudah berkomunikasi secara intensif melalui jaringan seluler WhatsApp dan sempat bertemu langsung dengan perwakilan dari Kantor Imigrasi Sukabumi.
Namun, setelah pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 tersebut hingga berita ini diterbitkan, respon secara tertulis ke meja redaksi belum kunjung disampaikan oleh pihak imigrasi.
Redaksi VOICEIndonesia.co menegaskan bahwa semua data terkait yang dihimpun hanyalah untuk kepentingan pemberitaan semata dan kini menunggu tindakan nyata dari pihak imigrasi soal keterbukaan informasi. Setiap muatan berita yang diterbitkan merupakan pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat luas, khususnya mendorong langkah tegas pihak otoritas.
Diharapkan pihak imigrasi bisa mengambil tindakan yang sangat tegas dan mengevaluasi sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalHeboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah Daerah
Media sosial dihebohkan dengan peredaran video yang memperlihatkan aksi pocong jadi-jadian yang nekat membawa senjata tajam. Fenomena ini diduga merupakan modus kriminalitas baru yang sengaja digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menakuti-nakuti masyarakat sebelum melancarkan aksi pencuria
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















