KEPULANGAN ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja sudah di depan mata. Namun, kepulangan kali ini tidak boleh disambut dengan karpet merah, apalagi narasi belas kasihan yang berlebihan.
Fenomena ini bukan sekadar masalah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) biasa, melainkan alarm keras mengenai migrasi massal pelaku kejahatan siber yang berpotensi memindahkan markas operasional mereka ke tanah air.
Label Korban yang Menyesatkan
Data dari KBRI Phnom Penh per 29 Januari 2026 mencatat sebanyak 2.752 WNI meminta bantuan kepulangan. Mirisnya, hasil asesmen menunjukkan bahwa sekitar 50 persen dari mereka tidak terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah individu yang secara sadar terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) yang menyasar sesama warga Indonesia.
Selama ini, publik sering kali terjebak dalam generalisasi bahwa semua WNI yang bekerja di sektor judi atau scamming di Kamboja adalah korban penipuan kerja. Padahal, banyak di antara mereka adalah "pemain" yang tergiur gaji besar dan fasilitas mewah, namun memutuskan pulang saat situasi di Kamboja mulai tidak kondusif atau kontrak mereka berakhir. Menormalisasi mereka sebagai korban adalah penghinaan bagi para PMI sejati yang bekerja keras secara prosedural di sektor manufaktur, perkebunan, atau jasa domestik.
Belajar dari "Iron Fist" Korea Selatan
Indonesia perlu berkaca pada ketegasan Pemerintah Korea Selatan. Pada 23 Januari 2026, Seoul memulangkan 73 warganya yang terlibat jaringan penipuan di Kamboja yang telah merugikan 800 warga Korea senilai US$33 juta (sekitar 49 miliar Won).
Korea Selatan tidak menjemput mereka dengan bunga, melainkan dengan borgol. Mereka dipulangkan sebagai tersangka, bukan tamu negara. Pejabat kepolisian Korea Selatan dengan tegas menyatakan: "Merupakan kesalahan besar jika berpikir kejahatan yang dilakukan di luar negeri bisa lolos dari hukuman. Kami akan mengejar dan menuntut pertanggungjawaban mereka sampai tuntas."
Langkah Korea Selatan mencakup:
- Ekstradisi dan Penegakan Hukum: Melakukan investigasi bersama otoritas Kamboja untuk menggerebek pusat operasi.
- Transparansi Kejahatan: Mengungkap modus operandi pelaku, termasuk penggunaan teknologi deepfake untuk romance scam hingga operasi plastik untuk menghindari aparat.
- Tindakan Tanpa Kompromi: Menjerat pelaku yang menyasar kelompok rentan seperti pensiunan dan pekerja pemula.
Revolusi Mental Perlindungan PMI
Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, PMI yang sah adalah mereka yang memenuhi syarat kompetensi, kesehatan, dan dokumen resmi. Mereka adalah pahlawan devisa. Sebaliknya, para pelaku kejahatan siber ini adalah beban negara dan ancaman keamanan nasional.
Jika pemerintah terus memfasilitasi kepulangan mereka tanpa adanya proses hukum atau penyaringan yang ketat, kita sebenarnya sedang melakukan "impor kriminal". Tanpa efek jera, mereka hanya akan memindahkan server dan meja operasi mereka dari Phnom Penh ke kota-kota besar di Indonesia untuk kembali merampok uang rakyat melalui skema investasi bodong atau penipuan daring lainnya.
Kesimpulan
KBRI Phnom Penh memang berkewajiban memberikan pelayanan kekonsuleran, seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan bantuan medis. Namun, tugas negara tidak boleh berhenti pada pemulangan.
Pemerintah melalui Polri dan kementerian terkait harus mulai menerapkan sikap ekstradisi dan penindakan hukum yang serupa dengan Korea Selatan. Jangan biarkan para scammer ini bersembunyi di balik status "korban". Pulangkan mereka, proses hukum mereka, dan pastikan tidak ada ruang bagi penipu bangsa untuk kembali beraksi di tanah air.
Baca Berita Lainnya di Google News