VOICEINDONESIA.CO, Banjarbaru - Sebanyak 11 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kalimantan Selatan yang dijanjikan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi secara nonprosedural berhasil dipulangkan. Lima di antaranya disambut langsung di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (4/2/2026).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Selatan Ady Eldiwan mengungkapkan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima BP3MI Kalsel pada 19 Januari 2026. Tiga orang CPMI asal Kalsel ditemukan telantar di wilayah Bogor, Jawa Barat, tanpa kepastian keberangkatan.
Hasil penelusuran mengungkap total 13 orang CPMI asal Kalimantan Selatan direkrut oleh terduga calo berinisial M atau Mj, warga Kabupaten Tanah Laut. Para korban diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, kemudian ke Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta ditampung di beberapa lokasi tanpa prosedur jelas.
"Kita berhasil menyelamatkan dan memulangkan sebelas CPMI dan hari ini ada lima CPMI. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya," ungkap Ady.
Selama di penampungan, para CPMI tidak mendapatkan kepastian dokumen, perusahaan penempatan, maupun jadwal keberangkatan. Ketika para korban menyatakan keinginan membatalkan keberangkatan, mereka mendapat ancaman denda dan tekanan sehingga tidak berani pulang karena keterbatasan ekonomi.
BP3MI Kalimantan Selatan segera berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI/BP2MI Pusat dan BP3MI Banten. Upaya penelusuran dan penyelamatan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, dari total 13 CPMI, sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan.
Baca Juga : Lulusan SMK Bisa Kerja di Luar Negeri, Ini Caranya!
"Para CPMI ini diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Kabupaten Bogor," kata Ady.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kalsel, terbanyak dari Hulu Sungai Selatan (7 orang) serta lainnya dari Hulu Sungai Tengah, Tapin, Tanah Laut, dan Banjarbaru. Satu orang CPMI melarikan diri dan seorang lain telah lebih dulu berangkat ke Arab Saudi.
Ady menegaskan kasus ini sangat serius karena terdapat unsur perekrutan dan percobaan penempatan secara nonprosedural yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Proses hukum tidak berhenti pada penyelamatan korban, tetapi terus berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan.
BP3MI mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa hingga saat ini penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi masih dalam status moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News