Kejagung Tahan Pengusaha Batu bara Samin Tan
Baca Juga : Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat "Dan melawan hukum sampai dengan 2025," tegasnya. Perbuatan ST melalui PT AKT diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan selama delapan tahun operasi ilegal. "Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ujarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilaksanakan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah untuk mengumpulkan bukti operasi pertambangan ilegal. Penggeledahan masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Baca Juga : Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU "Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujarnya. Hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan. Pencabutan izin operasional atau PKP2B dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam operasi pertambangan PT AKT yang berlangsung bertahun-tahun. Tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsider juga diterapkan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka dalam kasus+- korupsi pertambangan ini. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Jangan Jadikan Manusia sebagai Komoditas Dagang
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, melakukan kunjungan kerja luar biasa ke Sanggar Bimbingan (SB) Sungai Mulia 5, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/5/2026). Lawatan resmi ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak pendidikan serta penguatan rasa nasionalisme bagi
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















