Daerah

Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat

Afifah - VOICEIndonesia.co21 Februari 2026 pukul 11.42 WIB
Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat
Iklan
VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Tim Bareskrim Mabes Polri menyita seluruh isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang diangkut dari toko tersebut diduga merupakan hasil dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan intensif sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari. Petugas mengangkut seluruh perhiasan emas yang berada di etalase serta menyita dokumen-dokumen pembukuan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini  Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, turut dihadirkan sebagai saksi dalam proses penggeledahan di toko yang dikenal dengan nama Toko Semar tersebut. "Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," ujar Mulyadi di Nganjuk, Jumat (20/2/2026). Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat  Laporan tersebut mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik serta kegiatan ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan aliran dana serta aset emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke jaringan toko emas di Jawa Timur. Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko yang diketahui berdomisili di Surabaya tidak berada di lokasi. Meski pemiliknya merupakan warga luar kota, Toko Semar sendiri tercatat telah lama menjalankan usahanya di lingkungan Pasar Wage Nganjuk sejak tahun 1976. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate