Daerah

Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co20 Februari 2026 pukul 09.47 WIB
Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya– Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, sejak Kamis (19/2) pagi hingga malam hari. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah merampungkan penggeledahan di satu rumah tinggal di Surabaya. Sementara itu, dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari sebuah toko emas dan satu rumah tinggal, juga menjadi sasaran penyisiran petugas. “Upaya paksa penggeledahan yang kami lakukan hari ini adalah dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade kepada media. Sita Emas Batangan dalam Jumlah Besar Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen, surat-surat, uang, dan bukti elektronik, polisi juga mengamankan emas batangan dalam jumlah signifikan. Saat ditanya mengenai volume emas yang disita, Ade Safri menyebut jumlahnya cukup besar. “Lebih (dari sekadar kiloan). Nanti akan kami update lagi jumlah pastinya, namun yang jelas termasuk emas batangan ada di dalamnya,” tegasnya. Pengembangan Kasus dari Pontianak Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya ditangani di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelidikan ini semakin diperkuat setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Modus operandi yang diusut berkaitan dengan tindakan secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (ilegal). 37 Saksi Telah Diperiksa Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi. Terkait kemungkinan adanya pihak yang diamankan atau ditangkap dalam penggeledahan hari ini, Brigjen Pol Ade Safri menyatakan pihaknya masih akan melakukan pembaruan informasi lebih lanjut. “Kami jamin penyidikan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin tuntas,” tutupnya.(joe)

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->