Editorial · Redaksi VOICEINDONESIA.CO

Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Redaksi - VOICEIndonesia.co12 Maret 2026 pukul 14.54 WIB
Foto : Kapal LIAN HORNG NO 77 CT7-0547 dan LIAN HORNG NO 67 CT6-1339 di Xiaogang Fishing Harbor,Siaogang District, Kaohsiung City, Taiwan 812,diambil pada Sabtu (07/03/2026).
Foto : Kapal LIAN HORNG NO 77 CT7-0547 dan LIAN HORNG NO 67 CT6-1339 di Xiaogang Fishing Harbor,Siaogang District, Kaohsiung City, Taiwan 812,diambil pada Sabtu (07/03/2026).(Foto: dok.VOICEIndonesia.co/as)
Iklan

LANGKAH PEMERINTAH TAIWAN dalam merevisi peraturan mengenai izin dan manajemen awak kapal asing yang dipekerjakan di luar negeri pada Oktober 2025 menandai babak baru dalam perlindungan hak asasi manusia di sektor perikanan jarak jauh.

Kebijakan ini merupakan respon konkret terhadap tantangan global mengenai standar kerja laut yang selama ini sering menjadi sorotan organisasi internasional.

Iklan

Fokus utama dari amandemen ini adalah memastikan bahwa setiap awak kapal non-warga negara Taiwan mendapatkan kepastian pembayaran upah yang selama ini sering mengalami kendala.

Landasan utama dari perubahan regulasi ini adalah adopsi prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan ILO Tahun 2007 Nomor 188.

Dengan merujuk pada standar C188, Taiwan berupaya menyelaraskan industri perikanannya dengan norma ketenagakerjaan global. Hal ini sangat krusial mengingat industri perikanan jarak jauh merupakan salah satu pilar ekonomi yang melibatkan ribuan Pekerja  migran dari berbagai negara termasik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Inti dari revisi pasal dua ayat satu mewajibkan setiap operator kapal untuk bergabung dalam mekanisme kompensasi upah sebelum mempekerjakan awak kapal asing. Jika operator tidak bergabung dalam mekanisme tersebut, mereka diwajibkan memberikan surat jaminan pembayaran upah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan resmi.

Kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan jaring pengaman finansial yang menjamin hak-hak Pekerja migran tetap terpenuhi meskipun terjadi masalah operasional.

Mekanisme kompensasi upah yang dimaksud dikelola melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi industri perikanan ternama di Taiwan. Asosiasi yang terlibat mencakup industri tuna longline, industri cumi-cumi, hingga asosiasi kapal pukat cincin.

Keterlibatan asosiasi-asosiasi ini menunjukkan adanya tanggung jawab kolektif dalam industri untuk menjaga citra positif perikanan Taiwan di mata dunia.

Iklan

Setiap dana kompensasi upah yang dibentuk harus memiliki pedoman pengelolaan yang jelas dan disetujui oleh otoritas yang berwenang. Pedoman ini mencakup pengaturan sumber dana, tata cara penggunaan, hingga prosedur pembayaran saat terjadi penunggakan gaji ABK.

Transparansi dalam pengelolaan dana ini menjadi kunci utama agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para awak kapal Perikanan (AKP) yang membutuhkan perlindungan.

Penentuan besaran dana cadangan kompensasi didasarkan pada tingkat risiko masing-masing operator atau jenis usaha perikanan. Hal ini dilakukan karena frekuensi dan metode pembayaran upah di lapangan sangat bervariasi sehingga risiko penunggakan pun berbeda-beda.

Dengan pembagian zona risiko ini, sistem jaminan menjadi lebih adil dan proporsional bagi semua pelaku usaha perikanan di Taiwan baik kapal Lokal ataupu kapal jarak jauh.

Selain mekanisme kompensasi, penggunaan jaminan bank menjadi opsi yang sangat ketat dalam regulasi baru ini. Lembaga keuangan yang diizinkan menerbitkan jaminan meliputi bank, koperasi kredit, departemen kredit asosiasi petani atau nelayan, hingga kantor pos.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penjamin memiliki kredibilitas dan likuiditas yang cukup untuk menalangi upah jika diperlukan.

Jumlah jaminan yang harus disediakan oleh operator pun telah ditetapkan dengan rumus yang sangat rinci. Nilai jaminan minimal harus setara dengan jumlah maksimal awak kapal dikalikan dengan upah minimum bulanan yang ditetapkan otoritas selama satu tahun. Perhitungan ini memastikan bahwa seluruh kru kapal terlindungi secara finansial untuk jangka waktu yang cukup panjang jika terjadi gagal bayar.

Masa berlaku jaminan tersebut juga harus mencakup seluruh periode izin operasi perikanan jauh pada tahun yang berjalan. Hal ini menutup celah bagi operator yang mungkin mencoba menghindari kewajiban jaminan di tengah masa kontrak kerja. Konsistensi durasi jaminan ini memberikan ketenangan bagi awak kapal asing selama mereka bekerja di perairan internasional.

Pengawasan terhadap implementasi sistem ini dilakukan secara berkala melalui laporan rutin setiap bulan Juni dan Desember. Otoritas berwenang akan memeriksa status penerimaan dan pengeluaran dana kompensasi untuk memastikan sistem tetap sehat secara finansial.

Audit rutin ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana cadangan yang telah dikumpulkan oleh para pelaku industri perikanan di Taiwan.

Pemerintah Taiwan menyadari bahwa citra industri perikanan sangat bergantung pada perlakuan terhadap awak kapal asing. Kasus-kasus penunggakan upah di masa lalu telah memberikan dampak negatif terhadap reputasi internasional negara tersebut.

Oleh karena itu, langkah preventif melalui sistem jaminan upah ini diharapkan dapat mengeliminasi praktik-praktik eksploitasi yang merugikan para pekerja migran di sektor perikanan.

Revisi ini juga mencerminkan sinergi antara regulasi pemerintah dengan kepentingan para pelaku industri perikanan. Melalui diskusi mendalam dengan kelompok industri, pemerintah berhasil merumuskan aturan yang tidak hanya melindungi buruh tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha.

Kesepakatan bersama untuk menjamin hak upah secara kolektif menunjukkan kematangan ekosistem perikanan di Taiwan.

Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat terhadap kewajiban jaminan upah, amandemen ini hanya akan menjadi dokumen formalitas semata.

Namun, dengan struktur yang telah dirancang secara komprehensif, masa depan perlindungan awak kapal asing di kapal-kapal Taiwan kini tampak jauh lebih cerah dan berkeadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Editorial

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->