Tragis! ART di Batam Jadi Korban KDRT, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Intan oleh majikannya di Batam.

Berkas tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestia, di Batam, Selasa (1/7/2025).

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni R selaku majikan dan M, kerabat sekaligus rekan kerja R. Keduanya telah diperiksa secara intensif.

Hingga kini, penyidik juga telah memintai keterangan dari lima saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Intan diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal sejak mulai bekerja di rumah tersangka R pada Juni 2024.

Ia juga disebut tidak menerima upah selama setahun, meskipun dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.

“Korban mengalami luka berat, kekurangan gizi, serta anemia. Saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit kawasan Batam Center,” kata Debby.

Puncak penganiayaan terjadi pada akhir Juni 2025, dipicu insiden lupa menutup kandang anjing hingga menyebabkan dua anjing milik tersangka berkelahi.

Tindakan itu membuat R marah dan menganiaya Intan secara fisik dan psikis. Dalam keterangan korban, ia bahkan pernah dipaksa memakan kotoran hewan.

Kasus ini terungkap setelah video kondisi korban viral di media sosial. Intan akhirnya diselamatkan oleh tetangga bersama Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba.

Selain penganiayaan, tersangka R juga menyita ponsel korban sehingga Intan tidak bisa menghubungi keluarganya selama masa kekerasan berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.

Baca juga

Leave a Comment

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO