VOICEINDONESIA.CO, Serang – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM (63) dan AF (44) terkait dugaan pencurian uang di sebuah konter E-Toll di Kota Serang, Banten. Aksi keduanya sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam video yang beredar, pelaku AM terlihat berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5.000 menggunakan uang Rp100.000.
Baca Juga: LPSK Catat Nilai Restitusi Korban TPPO di 2024 Capai Rp7,49 Miliar
“Saat korban lengah setelah memberikan uang kembalian, pelaku AM masuk ke dalam konter dan mengambil uang sebesar Rp4 juta dari brankas,” kata Komang di Serang, Kamis (31/7/2025).
Dalam aksinya, AM dibantu AF yang berperan mengalihkan perhatian karyawan lain sekaligus mengawasi situasi sekitar agar pencurian berjalan lancar.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Baca Juga: Desa Migran Emas di Lampung Timur Perkuat Pelindungan CPMI dari Hulu
Penangkapan disebut tidak mudah karena pelaku sempat memberikan alamat palsu dan dilaporkan berpindah-pindah hingga ke Bali.
“Berdasarkan verifikasi dengan Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, keduanya tidak pernah check-in di tempat penginapan yang mereka daftarkan,” ujar Maximilianus.
Saat ini, kedua WNA Iran tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terancam dideportasi.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena laporan atas aksi mereka telah masuk di Polsek Cipocok Jaya,” pungkasnya.
