VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dikabarkan tengah menyidik kasus dugaan pertambangan ilegal pasir Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam penyidikan awal, polisi telah mengidentifikasi satu orang terlapor dari perusahaan swasta.
“Untuk sementara, terlapor adalah Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun RBI di Malaysia Sebagai Pusat Diplomasi Budaya
Meski belum mengungkap detail kronologi pengungkapan kasus, penyidik disebut tengah berkoordinasi dengan para ahli guna mendalami unsur dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Pekan ini akan digelar penetapan tersangka,” imbuh Nunung.
Kasus ini diselidiki dengan dasar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: MPR RI : Pengibaran Bendera One Piece Hanya Ekspresi Kreativitas
Pasal 158 mengatur pidana terhadap pelaku tambang tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mencakup pidana atas aktivitas pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.