VOICEINDONESIA.CO, Pacitan – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program sertifikasi tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko AHY saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Sirnoboyo, Pacitan, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat, pelaku UMKM, instansi pemerintah, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Kami ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Ini merupakan kebijakan program pemerintah yang harus dikawal secara bersama-sama. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen membangun kebersamaan dan soliditas, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya,” tuturnya.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang penting, terutama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan,” ujar Menko AHY.
Penyerahan sertifikat dilakukan baik secara door to door maupun di lokasi acara. Sertifikat yang dibagikan meliputi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, sertifikat barang milik negara yang diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, hingga sertifikat tanah wakaf untuk organisasi keagamaan.
Menko AHY menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sertifikat itu bisa digunakan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan, terutama bagi pelaku UMKM, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik pertanahan atau upaya penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam hal penerbitan dan pengelolaan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat sekarang sudah dalam bentuk elektronik yang bisa dicek kapan saja dan di mana saja secara digital. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Menko AHY memberikan apresiasi terhadap Kabupaten Pacitan yang telah terkategori sebagai kabupaten lengkap, yaitu seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial dan yuridis. Capaian tersebut dinilainya akan memperkuat perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta memperjelas batas wilayah.
“Jadi ini semua secara utuh, harapannya akan menghadirkan nilai ekonomi yang lebih baik—bukan hanya untuk masyarakat atau individu, tetapi juga untuk kabupaten, untuk daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Menko AHY mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan setempat. Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat mengenai manfaat dan perlindungan dokumen sertifikat tanah.