VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses implementasi KUHP Nasional yang baru dan akan berlaku pada awal 2026 nanti. Hal itu disampaikannya saat mendampingi Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri yang berlangsung di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat (7/11).
“Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Haris menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh proses implementasi KUHP baru.
“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menjadi mitra strategis bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru, yaitu aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.
KUHP baru, menurutnya, menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Wamenkum juga menyoroti tantangan teknis yang akan dihadapi penyidik Polri, mulai dari penyesuaian terhadap norma baru, penggunaan upaya paksa, hingga penerapan asas legalitas yang diperluas.
“Paradigma penegakan hukum harus bergeser dari yang bersifat represif menjadi lebih preventif dan berkeadilan sosial,” tegasnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum yang memberikan pencerahan langsung mengenai substansi dan implikasi KUHP baru.
“Kesempatan ini sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman jajaran kami dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan segera berlaku,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta terdiri atas penyidik, kapolsek, dan jajaran Polrestabes Surabaya itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Kehadiran jajaran Kemenkum Jatim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional berjalan efektif, adaptif, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum Indonesia.(joe)
