VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo –Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebanyak 72 unit mobil dari Gedung Sritex 2, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2025).
Hal tersebut terkait dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana, berkaitan dengan kejahatan, atau berada dalam penguasaan tersangka maupun pihak lain yang relevan dalam perkara.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex,” ujar Harli.
Mobil-mobil mewah yang disita terdiri dari berbagai merek, termasuk Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Sebanyak 10 mobil kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Sementara 62 kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2, dengan penjagaan ketat oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejari Sukoharjo.
Penyitaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan kantor pusat Sritex di Sukoharjo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020,ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.