VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/20/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Keempat tersangka yang diamankan adalah RH (pemilik usaha/pemodal), serta tiga orang lainnya yaitu PY, TL, dan RN yang berperan sebagai operator pemindahan atau “penyuntik” isi gas.
Modus mereka tergolong nekat. RH membeli tabung gas subsidi ukuran 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, lalu bersama komplotannya memindahkan isi gas ke tabung ukuran 12 kg yang tidak bersubsidi.
“Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik rakitan seperti pipa, regulator, dan selang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim.