VOICEINDONESIA.CO, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 14 kilogram di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Senin (8/9/2025) dini hari.
Seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka berperan sebagai kurir penjemput yang bertugas mengambil dan membawa sabu.
Baca Juga: Indonesia Tambah Fasilitas Produksi Hidrogen di Lampung
“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” ujarnya kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mengenai peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai.
Baca Juga: Kemanker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di Morowali
Dalam operasi, tim gabungan mengamankan MD di Aceh Tamiang sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu yang disembunyikan dalam satu karung.
Brigjen Eko Hadi menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri, Bea Cukai, dan dukungan informasi dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini bukti nyata sinergi dalam melawan narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya.