VOICEINDONESIA.CO, Padang – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), untuk bersikap tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online (judol).
Ia menyarankan agar penerima seperti itu diganti dengan warga yang lebih berhak.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga, maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak,” ujar Hidayat saat kunjungan di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan Hidayat menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat aktivitas judi online sepanjang 2024.
Total deposit yang dilakukan kelompok ini mencapai Rp957 miliar, dengan 7,5 juta kali transaksi.
Baca Juga: Cegah PMI Ilegal, Menteri P2MI Resmikan 5 Desa Migran Emas
Menurut Hidayat, temuan PPATK menjadi evaluasi besar terhadap efektivitas program bansos, dan menjadi dasar untuk penindakan.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara PPATK dan Kemensos dalam menindaklanjuti temuan tersebut demi memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
“Kalau mereka tidak bisa diperbaiki dan menjadi pecandu judol, tentu artinya bansos ini tidak berguna sehingga perlu ada sanksi yang lebih tegas,” tambahnya.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah membahas secara serius temuan ini dan sepakat untuk melakukan koreksi terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan.
Baca Juga: Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras ke 18,27 Juta Penerima
Sebagai langkah konkret, data dari PPATK mengenai aktivitas rekening penerima bansos akan dijadikan acuan untuk menyaring penerima yang valid. Banyak rekening bansos diketahui tidak aktif (dormant) dan hanya digunakan untuk menerima transfer bantuan, tanpa transaksi lain.
Pemerintah diminta tidak ragu untuk mengganti penerima yang menyalahgunakan bansos dengan warga yang benar-benar membutuhkan.
Hidayat menyatakan bahwa toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan hanya akan merugikan negara dan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.