VOICEINDONESIA.CO,Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa keempat pelaku, yaitu FHFA, MFA, YR, dan RDB, ditangkap pada Selasa, 9 September 2025.
“Korban, saudara AF (25 tahun), meninggal dunia akibat tawuran ini,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Komnas HAM Diminta Kawal Prosedur Pengamanan Aksi Unjuk Rasa oleh Polri
Kusumo menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri Geng Apel dan Geng Kampung Burak. Kedua kelompok ini telah sepakat untuk berkelahi pada pukul 03.00 WIB.
“Mereka bertemu dan bentrok di Jalan Prof. Muhammad Yamin. Korban AF yang tergabung dalam Geng Apel terkena sabetan celurit saat berusaha melarikan diri,” jelas Kapolres.
Korban mengalami tiga sabetan senjata tajam dari pelaku FHFA dan meninggal tidak lama setelah kejadian karena kehabisan darah.
Baca Juga: RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas, Menaker Minta Segera Disahkan
Diketahui, para pelaku dan korban merupakan anak-anak muda yang masih berstatus pelajar. Kedua geng ini juga sering menantang kelompok lain untuk berkelahi melalui media sosial.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.