VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mendeportasi XP, warga negara China yang merupakan buronan atas kasus penipuan di negaranya.
Total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
XP ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada Kamis (10/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber, di mana XP diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
“XP didakwa bersalah dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015. Setelah diamankan, ia sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum akhirnya dideportasi,” jelas Yuldi.
Baca Juga: Kapolri Resmikan Groundbreaking Sembilan Dapur Gizi SPPG Polda Riau
Yuldi menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional.
Ditjen Imigrasi juga menjalin kolaborasi erat dengan berbagai negara dalam pertukaran data dan informasi untuk mencegah masuknya warga negara asing bermasalah ke Indonesia.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan internasional,” tegas Yuldi.
Baca Juga: RI dan Mesir Perkuat Kerja Sama Industri Pertahanan Hingga Latihan Gabungan
“Imigrasi RI akan terus memberikan kontribusi aktif dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.”
XP diketahui menjadi salah satu orang yang paling dicari oleh Pemerintah China.