VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi sepanjang semester pertama 2025. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Sleman menjadi penyumbang angka tertinggi.
“Yang paling banyak itu Sleman, dengan jumlah 1.940 kasus,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, dalam keterangan di Yogyakarta, Selasa (15/7/2025).
Selain Sleman, Bantul mencatat 360 kasus, diikuti Kota Yogyakarta sebanyak 123 kasus, Kulon Progo 32 kasus, dan Gunungkidul 29 kasus.
Sisanya, 11 kasus ditangani langsung oleh Disnakertrans DIY karena bersifat lintas wilayah atau lintas perusahaan.
Menurut Darmawan, sektor garmen menjadi yang paling terdampak, dipicu oleh penurunan ekspor dan beberapa insiden kebakaran yang menyebabkan perusahaan tidak mampu bertahan.
“Akibatnya, perusahaan tidak bisa membayar kewajiban dan memilih melakukan PHK,” jelasnya.
Baca Juga: Siap-siap! Pedagang Marketplace Segera Dipungut Pajak
ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, yang dikompilasi dalam rapat koordinasi awal Juli 2025. Namun, Darmawan menekankan bahwa rekap resmi masih dalam proses dan pihaknya berhati-hati dalam menyebutkan nama perusahaan.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyatakan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah semua opsi lain ditempuh. Jika PHK tidak terhindarkan, perusahaan harus tetap menjalankan kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Kalau itu terpaksa dilakukan, maka hak-hak pekerja seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan hari tua (JHT) harus dipenuhi,” tegas Aria.
Dia juga mendorong pekerja terdampak untuk memanfaatkan program JKP yang mencakup pelatihan kerja agar bisa kembali ke pasar kerja.
Baca Juga: Polri Harus Bergerak Cepat Bongkar Sindikat Beras Oplosan
Di sisi lain, Aria menyoroti pelaksanaan job fair oleh pemerintah kabupaten/kota yang masih bersifat seremonial. Ia meminta agar pelaksanaan job fair disertai dengan pemetaan kebutuhan industri dan evaluasi pasca acara.
“Harus ada sinkronisasi antara kebutuhan dunia usaha dan kompetensi pencari kerja. Tanpa itu, job fair hanya jadi formalitas,” kata dia.
Untuk memastikan akurasi data, Disnakertrans DIY menggelar koordinasi bulanan dengan pemerintah kabupaten/kota, yang menjadi pihak pertama dalam pelaporan dan penanganan kasus PHK.