VOICEINDONESIA.CO, Kendari – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Muna Barat bernama Andri, yang dideportasi dari Malaysia.
Informasi pemulangan diterima BP3MI Sultra dari BP3MI Banten pada 10 September 2025.
Petugas kemudian menjemput Andri di Bandara Halu Oleo, Kendari, pada 12 September 2025 pukul 17.50 WITA, setelah yang bersangkutan transit di BP3MI Banten.
Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu Unit
Dalam pemeriksaan di Help Desk BP3MI Sultra, Andri mengaku bekerja di Malaysia selama setahun sebagai buruh bangunan dengan upah 1.500 ringgit per bulan. Ia tidak memiliki dokumen resmi sehingga ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan ditahan selama tujuh bulan.
“Ponsel dan uang saya juga disita,” ujarnya.
Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menyebut selama di penjara Andri kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Baca Juga: Kemanker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
“Pekerja Migran Indonesia tersebut sering mendapat perlakuan kasar dari aparat,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, Andri dipulangkan ke rumah keluarganya di Kota Kendari sebelum difasilitasi perjalanan menuju kampung halamannya di Muna Barat melalui Pelabuhan Kendari.
