VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Keterlambatan pemerintah pusat menerbitkan regulasi pengupahan memicu kemarahan ratusan buruh di Jawa Barat. Massa dari Serikat Pekerja Nasional turun ke jalan dan menggeruduk Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025). Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan penetapan upah minimum 2026.
Persoalan waktu menjadi alasan utama aksi tersebut. Buruh yang sudah berkeluarga membutuhkan waktu cukup untuk bernegosiasi dengan perusahaan terkait skala upah. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang, sementara yang sudah berkeluarga harus melakukan perundingan tersendiri dengan manajemen perusahaan.
Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menegaskan urgensi penerbitan regulasi yang tidak boleh terlambat. Semakin mepet waktu, semakin sempit ruang negosiasi bagi pekerja yang sudah memiliki tanggungan keluarga.
“Jangan terlalu mepet, karena buruh yang sudah berkeluarga harus bernegosiasi dengan perusahaan. UMK kan buat buruh yang lajang, untuk yang berkeluarga harus berunding,” ujar Dadan.
Soal besaran, para buruh menginginkan kenaikan upah minimum 2026 mencapai 8,5 hingga 10,5 persen. Namun jika tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, mereka meminta kenaikan minimal sama dengan tahun 2025 yakni 6,5 persen.
Baca Juga: Puluhan Buruh Gelar Aksi Damai di KSOP Sampit, Tuntut Regulasi Bongkar Muat yang Adil
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Firman Desa mengakui belum menerima regulasi dari pemerintah pusat. Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan telah menyatakan penerbitan akan dilakukan dalam waktu dekat, dipastikan sebelum Desember 2025 berakhir. Begitu regulasi terbit, dewan pengupahan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan segera membahas dan merekomendasikan hasilnya kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.(Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

