Grobogan, Jawa Tengah – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bernama M Cholil Fatkur Ridho (21) dilaporkan tewas akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusuma menjelaskan, korban tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) formal yang berangkat melalui jalur legal.
Sebagai informasi, PMI formal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada berbagai instansi perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum.
Sedangkan, PMI informal atau penata laksana rumah tangga (domestic worker) adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan.
“Karena PMI resmi, kepengurusan hak-hak yang sudah sepatutnya diterima akan mudah untuk diperjuangkan. Ini masih dalam proses,” kata Teguh saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, sesuai data ketenagakerjaan, almarhum adalah buruh di industri yang bergerak di bidang manufaktur di Korsel sejak dua bulan lalu. Nahas, ia mengalami kecelakaan kerja, terjepit mesin pengepres pada Senin (10/4/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: Wamenaker: Batam Jalur para Mafia Perdagangan Orang
“Hasil pemeriksaan medis luka serius pada bagian kepala akibat terkena mesin press,” ucap Teguh.
Dia menjelaskan, jenazah korban yang diterbangkan dari Korsel tiba di rumah duka pada Minggu dinihari (16/4/2023).
Jenazah diangkut menggunakan ambulans dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dikawal oleh perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng, dan Disnakertrans Grobogan.
“Pagi ini (Minggu) sudah dimakamkan di tempat pemakaman setempat,” pungkas Teguh.