VOICEINDONESIA.CO, Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan atensi pimpinan dan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian sesuai aturan.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: 40 Ton BBM Solar Subsidi Ilegal Diamankan di Pulau Butu
Tiga WNA Pakistan tersebut adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem.
Proses deportasi berlangsung dua hari, 14–15 November 2025, setelah ketiganya diamankan dan diperiksa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemeriksaan menemukan pelanggaran izin tinggal sehingga dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Begini Cara PIS Terapkan Standar Keselamatan Kelas Global
Pengawalan dilakukan oleh petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/11).
Para WNA diserahkan kepada petugas Imigrasi Bandara untuk pemeriksaan akhir sebelum diberangkatkan.
Pada hari yang sama, ketiganya diterbangkan menggunakan penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Imigrasi Jambi memastikan ketiganya kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
