Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, 61 Persen dari Rokok

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Kediri – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang semester I 2025, telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, 61 persen didominasi oleh rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa meskipun jumlah penindakan turun 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, namun jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kediri, Jumat (18/7/2025).

Bea Cukai, lanjut Djaka, tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi melanjutkan dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan pendekatan ultimum remidium agar penindakan memberikan efek jera sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga: Kunjungi LPKA Jakarta, Menteri PPPA Ajak Anak Binaan Bangun Masa Depan Lebih Baik

Dalam Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025, Bea Cukai melakukan 3.918 penindakan dengan total barang bukti mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium terhadap 347 kasus senilai Rp23,24 miliar.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya sinergi antara kantor pusat dan unit vertikal di daerah.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, dengan hasil 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol ilegal diamankan.

Nilai barang mencapai Rp80 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI

Sementara itu, Bea Cukai Kediri telah melaksanakan 57 penindakan, mengamankan 29,03 juta batang rokok ilegal.

Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural.

Di Jawa Timur II, Bea Cukai menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial. Melalui pendekatan humanis ini, kami optimistis bisa menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” pungkas Djaka.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO