VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali melakukan penegakan hukum keimigrasian melalui Operasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025.
Operasi yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Rabu (12/11/2025), berhasil mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa (NGOPI PIMPASA) yang sebelumnya sudah dilaksanakan di tingkat Rukun Warga (RW) Kelurahan Cengkareng Timur.
Operasi dilaksanakan pada pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, berlokasi di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat,Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah personel dan instansi, antara lain:Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,Perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng,Perwakilan RW 14, RW 17, dan RW 19,Dukungan personel Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan total 6 (enam) orang laki-laki WNA.Lima WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27)11.
Dugaan Pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar saat memperoleh Visa dan Izin Tinggal12.
Satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46),Dugaan Pelanggaran: Tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) kepada petugas.
Hasil Pemeriksaan Awal CBM juga diduga telah overstay atau berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
Keenam WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas dugaan pelanggaran, Lima WNA Pakistan,mereka dapat dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian17. Ancaman pidana mencakup penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Satu WNA Nigeria yang tidak dapat menunjukkan Paspor dapat dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian19. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Pelanggaran Overstay (WNA Nigeria): Ditambah dengan Pasal 78 angka 3 karena dugaan overstay lebih dari 60 hari, ia dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme.
“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai dengan SOPAP. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih.
Galih menambahkan bahwa kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) yang berlaku, demi menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
