Satreskrim Polres batu OTT terkait dugaan pemerasan di Pondok Pesantren

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengurus pondok pesantren di Kota Batu.

Kejadian ini terungkap dalam sebuah press release yang digelar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Selasa siang, 18 Februari 2025.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto dan seorang aktivis perlindungan anak, Fuad Dwiyono.

Kedua pelaku tersebut diduga memanfaatkan sebuah kasus pencabulan yang melibatkan pengurus pondok pesantren di Kota Batu untuk melakukan pemerasan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan peristiwa ini bermula dari laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Batu.

“Kasus ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku dengan modus menakut-nakuti pihak pondok, mengancam bahwa berita tersebut akan disebarkan melalui media online. Mereka juga menjanjikan mediasi untuk pengurus pondok pesantren yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus asusila,” jelas Kapolres Batu.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menerima uang dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mereka menerima uang senilai Rp 40 juta, sementara pada tahap kedua, mereka kembali meminta uang sebesar Rp340 juta.

Baca juga: Permintaan Pekerjaan di Luar Negeri Capai 1,3 juta

Namun, pihak pondok pesantren hanya mampu memberikan Rp150 juta, yang akhirnya diserahkan di sebuah restoran di Kota Batu. Pada saat penyerahan uang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan percakapan melalui media sosial, serta ponsel milik para tersangka. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(joe)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO