VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Jatim tekait dugaan korupsi dana hibah SMK Swasta, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga menggeledah lima lokasi lainnya,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Penyelidikan ini melibatkan 25 kepala sekolah SMK swasta dari 11 kabupaten/kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan juga diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, saat Pemerintah Provinsi Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 65 miliar melalui APBD untuk pengadaan barang dan jasa di SMK swasta. Anggaran tersebut dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang akhirnya dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.