VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammad Azeem (57), dengan hukuman 18 bulan penjara karena didakwa menyalahgunakan visa atau izin tinggal di Indonesia.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Azeem membayar denda Rp10 juta dengan subsidair dua bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Masih Anggap TPPO Sebagai Bisnis
Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa Azeem masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 21 Februari 2024 lalu, menggunakan visa kunjungan.
Masa izin tinggalnya berlaku hingga 23 April 2024. Selama berada di Indonesia, terdakwa berpindah-pindah daerah antara lain Jakarta, Pontianak, Surabaya, Lampung, dan Palembang untuk menjual kaligrafi.
“Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024,” kata JPU dalam persidangan.
Azeem kemudian menuju Sintang, Kalimantan Barat, dan di sana ia mengurus kartu tanda penduduk dengan identitas palsu bernama Mochamad Lukman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Mau Dapet Bansos PKH, Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
“Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi,” ujar JPU.
Pada Mei 2025, Azeem tiba di Banda Aceh dan menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 ribu per bulan.
Ia kembali berjualan kaligrafi di wilayah tersebut hingga akhirnya ditangkap petugas imigrasi saat berada di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman.
Namun, setelah pemeriksaan lanjutan dan verifikasi dari Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta, pihak berwenang memastikan bahwa Azeem adalah WN Pakistan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
