VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Sound Horeg menjadi fenomena yang populer di Jawa, khususnya di Malang, Blitar dan beberapa daerah saat ini. Dimana sistem audio besar dipasang di atas truk atau mobil, dan kemudian diputar dengan suara yang keras dan bergetar, biasanya dengan musik EDM. Kata “horeg” dalam bahasa Jawa berarti “bergerak” atau “bergetar”, yang menggambarkan efek suara yang dihasilkan.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum (Kemenkum) Jatim Harris Sukamto mengatakan, Sound Horeg merupakan hasil karya anak bangsa yang patut mendapatkan apresiasi.
“Karenanya kami pada saatnya nanti, akan memberikan penghargaan terhadap mereka yang telah mengeluarkan ide dan gagasan dalam bentuk sound horeg ini,” ujarnya pada Senin (21/04/2025).
“Mereka ini bisa memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa di hak cipta, kemudian desain industrinya juga dapat,” imbuhnya.
Baca juga: Menaker Sebut Masih Kaji Pembentukan dan Eksekusi Satgas PHK
Namun menurut Harris, pencatatatan HAKI ini nantinya tidak bisa dimiliki satu orang satu orang. Karena ini sudah menjadi komunitas sound horeg.
Lebih lanjut Harris mengatakan, kalau keberadaan komunitas ini dianggap mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum tinggal dilakukan pembinaan saja.
“Siapapun tidak bisa melarang seseorang untuk memuwujudkan sebuah ide. Kita apresiasi kita arahkan yang terbaik. Sehingga masyarakat enak. Horegnya dapat tapi juga bisa enak ditelinga,” jelasnya.
“Saya juga akan datang juga nanti ke mas Brewok. Kemudian ke komunitas lainnya, kita kumpul bareng. Hasil karya itu harus dihargai. Dan pemerintah harus bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.(joe)