VOICEINDONESIA.CO, Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Jember, melakukan pemasangan portal besi di perlintasan sebidang liar JPL 162 Km 201+6/7.
Perlintasan ini terletak di Kelurahan Barataan, Kecamatan Patrang, dan menjadi jalur menuju objek wisata Rembangan yang dikenal rawan kecelakaan.
Langkah ini diambil untuk menutup akses kendaraan bermuatan berat yang selama ini melintasi perlintasan tanpa penjagaan tersebut, demi mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang dengan membatasi kendaraan tertentu,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, di Jember
Baca juga: Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi
Menurutnya, JPL 162 tergolong berbahaya karena sering dilintasi truk bermuatan besar. Untuk itu, portal dipasang dengan batas tinggi maksimal 2,4 meter agar hanya kendaraan ringan yang dapat melintas.
Pemasangan portal ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang.
Sebelum pemasangan dilakukan, KAI telah menggelar audiensi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, yang menyatakan dukungan penuh.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga telah dilakukan seminggu sebelumnya untuk memastikan pemahaman bersama terkait tujuan pemasangan portal tersebut.
“Portal ini bukan hanya pembatas fisik, tetapi juga simbol pentingnya keselamatan. Kendaraan besar kini diarahkan ke jalur alternatif yang lebih aman,” tambah Cahyo.
Pihak KAI juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) untuk memastikan seluruh proses sesuai standar keselamatan.
Berdasarkan data KAI Daop 9, perlintasan JPL 162 pernah mengalami kecelakaan pada 17 Februari 2025, ketika KA Logawa tujuan Purwokerto tertemper truk.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan lokomotif, keterlambatan perjalanan, serta luka berat pada sopir truk akibat kelalaian tidak mendahulukan perjalanan kereta.
Baca juga: Menteri PANRB Proses Ulang Persiapan Pemindahan ASN ke IKN 2026
Sebagai langkah mitigasi, KAI berharap semua pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan, termasuk tidak menerobos saat kereta melintas.
“Kami mengingatkan kembali bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114,” tutup Cahyo.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap langkah ini menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua,” sambungnya.(joe)